Perbudakan dalam hukum internasional diatur dalam sejumlah perjanjian, konvensi dan deklarasi internasional. Pasal 4 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948) menyatakan: “tidak seorang pun boleh dimasukkan dalam perbudakan atau perhambaan, perbudakan dalam segala bentuknya harus dihapuskan.”[1]
© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search